Mulai tanggal 2-30 Juni 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Pendataan Potensi Desa (PODES) 2021.
Salah satu maksud dari pendataan PODES 2021 ini adalah untuk melihat sejauhmana capaian pembangunan yang ada di masing-masing daerah utamanya Desa.
PODES 2021 merupakan instrumen penting yang sangat diharapkan oleh Pemerintah Pusat, karena data yang dihasilkan dari PODES 2021 mampu menggambarkan potret terkini kondisi yang ada di Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Secara khusus terdapat beberapa tujuan dari pendataan PODES 2021, diantaranya adalah; menyediakan data yang dapat mendukung perencanaan kegiatan Sensus Pertanian 2023, sebagai sarana untuk Updating Master File Desa (MFD) yang ada di BPS, menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi Desa/Kelurahan yang meliputi sosial, ekonomi, sarana dan prasarana wilayah, menyediakan data pokok bagi penyusunan statistik wilayah terkecil (Small Area Statistic), menyediakan data bagi penyusunan berbagai analisis seperti identifikasi dan penentuan Desa tertinggal, Desa rawan bencana, dan identifikasi Desa yang mempunyai kesulitan geografis, menyediakan data bagi penghitungan indikator-indikator pembangunan/kemajuan Desa, dan lain-lain.